Jumat, 21 Maret 2014

Mental Kewirausahaan dalam Menjawab Permasalahan Bangsa.

KEWIRAUSAAN atau “entrepreneurship” makin dirasakan urgensinya saat ini sebagai “the backbone of economy”, atau tulang punggung perekonomian suatu bangsa. Hal ini tak lepas dari fakta bahwa sebagian besar pendorong perubahan, inovasi dan kemajuan suatu negara adalah para wirausahawan. Tanpa adanya mental kewirausahaan pada diri seseorang atau suatu bangsa, maka segala potensi, sumber energi, komoditi dan mineral yang melimpah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
Di era abad 21 ini,perkembangan jumlah populasi manusia di dunia semakin meningkat.termasuk juga di indonesia,jumlah manusia di indonesia pada sensus penduduk 2013, mencapai lebih dari 400 juta jiwa. Seiring dengan perkembangan populasi yang semakin tumbuh dengan pesatnya, semakin tinggi pula tingkat pengangguran manusia pada usia produktif karena kesulitan mencari lapangan pekerjaan. Tentu saja ini menjadi suatu permasalahan yang sangat sulit di pecahkan pemerintah, banyak individu atau kelompok-kelompok masyarakat yang memberatkan permasalahan tersebut kepada pemerintah, padahal pemerintah sendiri telah banyak mencanangkan program-program kewirausahaan, dan seharusnya permasalahan tersebut bukan hanya tugas pemerintah terhadap masyarakat untuk menyediakan lapangan kerja,tetapi tugas masyarakat sendiri. Mencari pekerjaan memang sulit. Tapi,kita sebagai masyarakat modern sudah sepatutnya berfikir panjang dan dewasa terhadap permasalahan lapangan pekerjaan. Sudah pasti pekerjaan di cari seseorang agar seseorang bisa mendapatkan uang untuk bisa bertahan hidup dan juga memperbaiki kualitas ekonomi individu ataupun keluarga.
Di Indonesia, jumlah pelaku wirausaha saat ini masih relatif minim. Dari populasi yang mencapai sekitar 240 juta penduduk, porsi pelaku wirausaha hanya sekitar 0,2%, sedangkan jumlah wirausaha yang ideal untuk menggerakkan perekonomian suatu negara itu minimal 2% dari total jumlah penduduk. Sementara itu, kemiskinan dan pengangguran masih menjadi fakta tak terbantahkan yang masih melingkupi sebagian besar rakyat Indonesia.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 menunjukkan jumlah pemuda Indonesia yang masih menganggur mencapai 17 persen dari 70 juta jiwa, atau sekitar 12 juta pemuda. Sebagian besar dari mereka juga hidup dalam kondisi miskin dan berpendidikan rendah. Sementara, data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hingga Februari 2013, jumlah penganggur di Indonesia mencapai 8,12 juta dengan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2013 mencapai 6,8 persen dari total angkatan kerja.
Dengan data di atas, kebutuhan akan tersedianya sejumlah wirausaha baru yang handal, tangguh serta ungggul menjadi kebutuhan yang perlu disiapkan melalui perencanaan yang jelas dan langkah-langkah yang konkrit serta konsisten dalam penyelenggaraannya.
Dalam isu kewirausahaan golongan pemuda perlu memperoleh perhatian khusus. Selain sebagai nafas zaman, kaum mudalah yang senatiasa menjadi incaran pemasaran sebagai segmen pasar potensial. Posisi pemuda juga strategis dan khas secara budaya dan kondisi fisik serta emosional. Para pemudalah juga yang nanti mengalami persoalan besar sebagai pembayar hutang bangsa, menghadapi persaingan global, serta paradigma kehidupan yang baru.
Sayangnya, pilihan menjadi wirausaha ini belum begitu banyak tumbuh di kalangan generasi muda. Membludaknya pendaftar CPNS, mental menjadi selebritis dadakan atau politisi karbitan menunjukkan masih rendahnya karakter mental kewirausahaan pemuda kita. Tampak masih sangat kuat mental ambtenar, yaitu mengharapkan output pendidikan sebagai pekerja dalam diri generasi muda karena menganggap pegawai negeri memiliki status sosial yang cukup tinggi dan disegani.
Membangun karakter mental kewirausahaan pemuda memang tidaklah mudah. Selain kesadaran pemuda, dukungan keluarga, lingkungan yang kondusif serta peran pemerintah dan pihak lainnya sangat dibutuhkan. Hal ini karena entrepreneurship sesungguhnya tak sebatas profesi, namun lebih berkaitan dengan mindset dan mental seseorang yang dibutuhkan di beragam bidang kehidupan.
Entrepreneurship membutuhkan kemampuan mengolah kesempatan, tantangan, dan resiko dalam tindakan nyata. Entrepreneurship butuh proses yang akan lahir seiring dengan pengalaman, eksperimen, informasi berbagai sumber, dan tidak sebatas pada pendidikan di sekolah. Seorang entrepreneurship membutuhkan mental dan semangat yang tinggi karena dihadapkan pada ketidakpastian. Mereka yang berhasil sebagai entrepreneurship adalah mereka yang mampu mengubah ketidakpastian menjadi kemungkinan dan mengubah kemungkinan menjadi kepastian.
Entrepreneurship merupakan nilai dari suatu generasi. Tanpa entrepreneur maka suatu generasi akan kehilangan esensinya. Karena itu saatnya kita melahirkan entrepreneur-entrepreneur muda melalui pengembangan mental kewirausahaan. Alumni perguruan tinggi harus didorong supaya berinisiatif menciptakan lapangan kerja. Demikian juga diperlukan dorongan lingkungan keluarga dimana para orang tua berani untuk mengarahkan anaknya meninggalkan “zona nyaman” dan berani untuk berkarya, berkreasi dan menciptakan nilai baru yang bermanfaat.
Secara spesifik, tumbuhnya semangat dan kualitas kewirausahaan ini sangat bergantung pula pada lingkungan makro. Pemerintah dan masyarakat berperan menciptakan iklim investasi yang kondusif, peraturan persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu, serta modal sosial yang kuat. Bila tidak, walaupun melahirkan banyak pengusaha maka yang lahir sesungguhnya adalah “wirausahawan semu” yang muncul tak lebih karena mental korup, dekat dengan kekuasaan atau karena nepotisme dan kolusi. Bangsa ini membutuhkan generasi baru wirausahawan yang ungggul (entrepreneurial excellence) yang memiliki karakter mental kewirausahaan seperti inovatif dan kreatif namun juga tangguh dan peduli.
Dalam sebuah pertemuan di istana negara, wapres Boediono mengajak para pengusaha indonesia untuk bersama menyelamatkan generasi muda indonesia yang secara geografis di untungkan dengan banyaknya usia produktif di Indonesia. Namun, jika potensinya tidak di asah  dalam berwirausaha,akan menjadi masalah besar juga.
Apakah anda setuju dengan kondisi masyarakat indonesia saat ini, dimana masyarakat tersebut banyak yang “menjadi buruh di bangsa sendiri?”. Tentu saja keadaan tersebut menjadi suatu permasalahan yang sangat “vital” bagi bangsa indonesia. Mengapa begitu?,tentu saja,karena di tengah bangsa yang berlimpah kekayaan sumber daya alam ini,rakyatnya sendiri masih harus menjadi buruh.
Sebagai masyarakat yang modern,apalagi seorang yang berpendidikan kita jangan hanya mencari pekerjaan, tetapi kita juga harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan berwirausaha. Kita sudah sering mendengar kalimat “sebuah bangsa bisa maju,jika wirausahanya maju”. Kalimat tersebut bukan hanya omong kosong belaka, dapat di buktikan dengan negara-negara maju di dunia,diantaranya amerika,singapura,dan beberapa negara-negara maju lainnya.mereka bisa maju karena masyarakat negara tersebut banyak yang berwirausaha. Seharusnya setiap masyarakat harus memiliki mental BOSS ,jangan hanya menjadi mental pekerja saja. Dengan sebuah ide kecil yang INOVATIF , maka wirausaha dapat terwujud. Sudah banyak contoh ide-ide kreatif dari para wirausahawan, tinggal kita-nya harus bisa mengaplikasikan ide-ide yang kita dapat untuk menjadi sebuah karya yang inovatif.
Kemampuan berwirausaha dapat diperoleh dari berbagai pelatihan-pelatihan,seminar,atau dengan berinteraksi langsung kepada para pelaku wirausaha.  Dengan melakukan hal-hal tersebut kita bisa mendapatkan ilmu serta pelajaran wirausaha dan langsung bisa terjun kedalam dunia USAHA yang sangat luas.
Meningkatkan mental generasi muda dalam berwirausaha adalah salah satu cara untuk membangun jiwa enterpreneur yang tangguh. Karena ,walaupun seseorang memahami strategi wirausaha tapi dia tidak berani terjun ke dalam dunia usaha,maka proses wirausaha pun tidak akan terwujud. Banyak yang takut akan ketatnya persaingan dengan perusahaan asing yang bermodal besar, sehingga menciutkan mental dari para enterpreneur muda indonesia. Sebenarnya, persaingan terjadi bukan untuk saling menjatuhkan antar pengusaha,tetapi persaingan terjadi untuk lebih memotivasi para pengusaha tersebut untuk lebih berinovasi dalam hasil produksi,distribusi,dan pemasarannya.
Sebuah kata yang cukup banyak dikatakan dan didengar generasi muda indonesia diantaranya adalah kata “gaul”. Namun para pemuda tersebut banyak yang salah menanggapi akan pergaulannya,biasanya pemuda yang lebih banyak bepergian ke tempat-tempat hiburan dan perbelanjaan adalah pemuda yang gaul. Seharusnya para pemuda indonesia harus bisa lebih memahami kata gaul yang memiliki arti luas. Banyak pemuda yang tidak merasakan dan memahami akan pergaulan mereka, “apakah menggauli?, Atau digauli?”. Pemuda kita banyak yang merasa GAUL ketika mereka “di gauli” . Contoh,mereka berani menyebutkan “gue anak gaul nih ,semalem aja abis nongkrong di club,pakaian import,HP keluaran baru juga.” . melihat contoh tersebut, seharusnya kita sadar, bahwa kita sedang di gauli oleh para pengusaha-pengusaha yang inovatif  dalam usahanya,sehingga menjadikan masyarakat lebih memilih sifat konsumtif daripada produktif. Mengapa mereka bisa sehebat itu ketika Sifat masyarakat cenderung menjadi konsumtif ? karena para pengusaha memiliki pemikiran yang briliant dan berhasil mengaplikasikan produk-produk dari pengusaha-pengusaha yang lebih dahulu sehingga menjadikan inovasi baru dalam wirausahanya.Masyarakat utamanya pemuda harus gaul,tetapi mereka harus melihat gaul tersebut dari perspektif positifnya. Karena dengan kita bergaul pada segi positif,kita akan mendapatkan ilmu-ilmu yang bermanfaat.

Jika setiap masyarakat sadar akan pentingnya wirausaha,tentu saja dapat menekan jumlah pengangguran di indonesia. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara dan generasi penerus bagsa harus memiliki mental tangan di atas yang senantiasa memberi kepada sesama ,jangan hanya bersifat tangan dibawah dengan mengharapkan pemberian dari orang lain. Berwirausahalah  demi kemajuan bangsa.

Senin, 27 Mei 2013

PEMBUSUKAN AKADEMIS




Kebanyakan insan akademis di perguruan tinggi secara sadar atau tidak sadar sudah tenggelam dalam bisnis pendidikan.
Mengapa saya berani berkata demikian? Bisnis pendidikan merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Betapa tidak, jumlah konsumen semakin meningkat setiap tahun (data Dirjen Dikti Kemendiknas memperlihatkan, dari sekitar 5 juta mahasiswa aktif, hanya sekitar 1 juta orang yang tertampung di perguruan tinggi negeri) dengan daya beli yang juga meningkat.
Maka dengan sedikit argumen justifikasi, modal investasi untuk bisnis ini dapat diturunkan sampai ke titik mencengangkan, risiko kerugian bisnis dapat ditekan, dan titik impas pun dapat dicapai dalam kurun waktu luar biasa singkat. Jangan tanya kualitas hasil, yang penting bagaimana membungkus pendidikan tinggi ini sebaik mungkin agar terlihat sangat ilmiah dari kejauhan. Dari situs Dirjen Dikti jelas terlihat jumlah perguruan tinggi (PT) swasta meningkat tajam dan bahkan mencapai 200 institusi baru per tahun.
Namun, seperti dipercaya semua fisikawan, energi bersifat kekal. Peningkatan kuantitas yang begitu pesat tanpa diiringi penambahan investasi yang luar biasa pasti akan menghasilkan penurunan kualitas yang sangat dramatis. Sudah banyak ahli pendidikan yang berteriak-teriak mengingatkan kita akan bahaya penurunan kualitas ini, tetapi tampaknya sudah sulit menghentikan degradasi atau pembusukan akademis ini.
Akibat yang paling kentara adalah seperti yang diprihatinkan oleh Mendiknas baru-baru ini. proporsi mahasiswa teknik hanya 11 persen dan mahasiswa pertanian serta sains masing-masing 3 persen saja.
Padahal, ketiga bidang ini motor utama industri yang diharapkan dapat menghasilkan devisa bagi negara. Namun, tentu saja para pebisnis enggan masuk ke sektor tersebut karena modal untuk membangun laboratorium dan perangkatnya tak sedikit. Jumlah konsumen pun tak sebanyak bidang lain. Jadilah PT swasta-PT swasta yang mayoritas beraliran sosial-humaniora. Kalaupun masuk ke ranah sains-teknologi, mereka menggarap bidang-bidang soft-science dan soft-engineering.
Pembusukan di PTN
Apakah pembusukan akademis ini tidak terjadi di PT negeri yang kualitas dan kuantitasnya dalam kendali pemerintah? Tunggu dulu. Imbas dari PT swasta tentu saja sangat kuat ke PT negeri karena dosen dan pendiri PT swasta kebanyakan adalah dosen PT negeri juga. Jelas pembusukan itu juga terjadi. PT negeri pun sudah lama tenggelam dalam bisnis pendidikan dan mencapai titik kulminasi saat Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebenarnya saya tak ingin mendiskreditkan bisnis pendidikan jika bisnis ini dilakukan dengan etika dan etiket yang benar serta tak melupakan hakikat PT. Kita semua sadar, PT-PT top di Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Jepang juga melakukan bisnis pendidikan melalui apa yang dinamakan corporate university dengan etika dan etiket yang sangat ditentukan nilai-nilai ekonomi. Bedanya, mereka tak melupakan hakikat suatu PT.
Tujuan PT adalah tempat mencari kebenaran, penjaga nilai-nilai moral, tempat pengembangan ilmu, dan lain-lain. Di Indonesia, hakikat PT bahkan sudah didefinisikan secara sempurna dalam Tri Dharma PT. Hanya saja, pemahaman Tri Dharma PT ini menjadi sumber masalah karena secara tidak sadar tergerus oleh bisnis pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun.
Malangnya, kesalahan pemahaman Tri Dharma PT ini tecermin langsung dari poin-poin kum yang harus dikumpulkan dosen untuk naik pangkat hingga jabatan guru besar. Ketiga darma dipilah dengan persentase tertentu, misalnya pendidikan minimal 30 persen, penelitian minimal 25 persen, dan seterusnya.
Pemilahan jelas memperlihatkan ketidakpahaman arti Tri Dharma PT yang bersifat integral. Dampak kesalahan pemahaman klasik Tri Dharma PT ini adalah, pertama, dosen mengajar di kelas, kemudian pada hari lain masuk laboratorium meneliti bersama mahasiswanya, dan pada hari lain lagi bersama koleganya membawa berkardus-kardus mi instan untuk bakti sosial, khitanan, atau imunisasi massal.
PT-PT top Amerika Serikat tidak memiliki konsep Tri Dharma PT, tetapi telah menjalankan konsep tersebut dengan benar. Para insan akademis di sana melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang integral. Penelitian dilakukan untuk menunjang apa yang mereka ajarkan dan menjadi sarana utama untuk pengabdian masyarakat. Dengan demikian, dosen fakultas kedokteran yang dalam penelitiannya menemukan vaksin antiflu burung, misalnya, akan menguraikannya dalam topik kuliah dan pemanfaatan vaksin itu menjadi pengabdian yang berguna bagi masyarakat.
Tenggelam dalam bisnis
Mengapa hal ini minim terjadi di negara kita? Penyebab utamanya adalah tenggelamnya para dosen dalam bisnis pendidikan sehingga melupakan hakikat pendidikan tinggi. Parahnya lagi, saat seseorang direkrut menjadi dosen, dia tidak mempunyai pemahaman sama sekali bahwa seorang dosen juga merupakan peneliti. Maka, yang terjadi banyak dosen beranggapan bahwa penelitian adalah proyek bagi dosen dan banyak dosen meneliti di bidang yang bukan kepakarannya asalkan mendatangkan uang dan poin kum.
Ada beberapa hal lain yang juga menyebabkan distorsi pemahaman Tri Dharma PT. Salah satunya adalah jargon teknologi tepat guna yang sering melabeli persyaratan dana hibah penelitian. Saat ini, di Indonesia yang dianggap teknologi tepat guna adalah teknologi yang sebenarnya sudah ada atau dapat dikembangkan oleh institusi lain. Karena sifat intrinsik ini, penelitian yang mengarah ke teknologi tepat guna kebanyakan tidak dapat turut mengembangkan ilmu yang diajarkan di PT, terutama ilmu yang bersifat frontier dan dapat menimbulkan disintegrasi Tri Dharma PT.
Masyarakat berharap penelitian di PT dapat merambah ke tempat lain, di mana institusi seperti sekolah kejuruan, akademi, industri, ataupun lembaga litbang pemerintah tidak mampu ke sana. Maka, agar PT tidak dicap sebagai menara gading dengan produk-produk yang tidak langsung berguna bagi masyarakat, seyogianya kita mulai menyusun grand design penelitian nasional yang dapat menyinergikan semua penelitian di republik ini.

Kiat bijak memilih Perguruan Tinggi Menuju Indonesia Bangkit

Keputusan melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi merupakan pilihan yang ideal. Mengingat persaingan SDM semakin ketat dan penuh kejutan. Siapapun tidak mau menjadi pecundang, sebaliknya mereka ingin menjadi pemenang ditengah-tengah kehidupan manusia.

Keterbatasan sumberdaya ditengah-tengah kesulitan perekonomian keluarga dan rendahnya informasi, menjadikan memilih perguruan tinggi adalah pekerjaan yang sulit. Keputusan yang salah pada akhirnya akan membawa penyesalan dan pengorbanan yang besar. Arah putar jam tidak mungkin diputar balik kembali. Berikut ini disampaikan beberapa kiat sukes memilih pergurun tinggi:
1. Menguji derajat kemauan untuk studi lanjut.
Kegagalan memilih perguruan tinggi dapat menjadi kenyataan dengan melihat seberapa kuat kemauan dan semangat calon mahasiswa itu sendiri. Apapun pilihannya, jika dilaksanakan dengan tekad kuat dan semangat yang tinggi akan memperkecil resiko kegagalan, dan membuka peluang kesuksesan berkarier. Ibarat batu keras yang menerima tetesan air secara terus menerus tanpa henti pada akhirnya batu tersebut akan pecah juga. Kapan batu tersebut pecah? Berapa lama batu tersebut akan pecah bergantung pada ketinggian air, tekanan air, debit air dan sebagainya. Dalam konteks ini, bergantung pada minat dan bakat saudara?
2. Menguji minat dan bakat
Minat dan bakat adalah dua hal yang berbeda. Peminat belum tentu Pebakat, sedangkan Pebakat sering tidak ingin menjadi Peminat. Seorang yang meraih kesuksesan sejati, yaitu seseorang yang memiliki bakat sekaligus memiliki minat yang tinggi. Ia memiliki kemampuan untuk mengembangkan bakatnya guna meraih karier yang gemilang.
Sebagai ilustrasi, banyak peminat olah raga sepak bola. Mereka mampu menahan kantuknya dan mengorbankan pekerjaan esok harinya demi sepakbola. Namun hanya sedikit diantaranya yang juga berbakat. Sebaliknya seorang yang memiliki suara emas tetapi tidak berminat menekuni dunia tarik suara, ia tidak dapat memanfaatkan kesempatan menjadi bintang terkenal (superstar). Ternyata bidang akuntanlah yang dipilihnya.
Minat dan bakat adalah penting, tetapi jauh lebih penting adalah minat. Dengan modal minat yang kuat, tantangan dan hambatan apapun dapat diminimalisir. Selanjutnya melalui celah sekecil apapun tantangan dan hambatan tersebut dapat diubah menjadi peluang kesuksesan.
3. Menguji Isi kantong
Isi hati seseorang adalah se-dalam lautan samudera dan tidak ada seorangpun yang tahu pasti. Sebaliknya isi kantong, walau tidak mudah tetapi tidak sesulit mengetahui isi hati seseorang. Isi kantong yang harus dikorbankan para orang tua dapat diperhitungkan sebelum pengambilan keputusan memilih perguruan tinggi.
Sejatinya pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang didukung dana besar. Jadi sudah sewajarnya Pendidikan berkualitas adalah mahal. Sehingga biaya penyelenggaraan perguruan tinggi yang berkualitas-pun menjadi mahal. Jika biaya pendidikan di bebankan seluruhnya kepada para orang tua mahasiswa, maka beban orang tua menjadi berat. Selanjutnya yang terjadi adalah kesempatan pendidikan tinggi kualitas hanya dapat dinikmati bagi orang kaya saja.
Bagi yang memiliki kendala dana, tidak perlu pernah kuatir. Karena tersedia pilihan cerdas untuk dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri/kedinasan atau swasta yang memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
  • Memiliki Visi yang tegas menjadi kampus yang berorientasi “Sosial”
  • Memiliki sumber pemasukan yang besar di luar SPP mahasiswa
  • Memiliki akses dana yang kuat (pemerintah dan swasta)
  • Memiliki program Beasiswa
4. Menguji Orientasi dan komitment perguruan tinggi
Perguruan tinggi telah hadir menawarkan berbagai program pendidikan. Perguruan tinggi ternama dan “tak bernama” pun sibuk mempromoskan kampusnya. Ada yang memanfaatkan media televisi, radio, internet, koran, majalah, tabloid, spanduk, poster, pamflet, brosur. Intinya tawaran mereka semuanya, menarik dan menjanjikan.
Selanjutnya para orang tua dan calon mahasiswa menjadi bingung untuk memilih, sehingga ukuran yang paling mudah untuk dijadikan acuan dalam memilih perguruan tinggi adalah kesesuaian kemampuan keuangan orang tua dengan biaya pendidikan (SPP, Sumbangan gedung, kemahasiswaan, dll). Jika hal itu yang dilakukan, maka hal tersebut merupakan kesalahan besar. Seharusnya jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Orientasi dan komitmen perguruan tinggi perlu diuji.
Idealnya, Orientasi perguruan tinggi adalah berorientasi pada penciptaan lulusan yang memiliki keahlian dan kompetensi serta keberanian membuka lapangan kerja daripada penambahan angkatan kerja. Selanjutnya, perhatikan komitmen perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang baik seyogyanya memiliki komitmen bahwa mahasiswa adalah subjek bukan objek pendidikan. Dengan berpegang teguh pada komitmen demikian, maka diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif, efisien dan sinergis.
5. Menguji program studi (Prodi)
Kesesuaian antara minat dan bakat calon manahsiswa dengan prodi yang akan dipilih merupakan pekerjaan tidak mudah. Sekurang-kurangnya ada tiga hal yang harus diperhatikan: (1) Minat dan bakat, (2) ketersediaan prodi, (3) prospek lulusan prodi. Idealnya suatu pilihan meliputi kesesuaian ketiga hal diatas. Kondisi ideal adalah mahasiswa kuliah pada prodi yang sesuai dengan yang memiliki minat dan bakat, dimana lulusan prodi tersebut dibutuhkan oleh pasar pengguna lulusan.
Kondisi ideal memang sulit diwujudkan. Pada kenyataanya, seringkali yang terjadi hanya merupakan kombinasi sebagian dari beberapa hal tersebut diatas, yaitu kekuatan minat mahasiswa dan prodi yang kualitas. Walaupun demikian tidak perlu kuatir bahwa upaya tersebut apakah dapat mewujudkan prospek lulusan.
Prospek lulusan menjadi sempit jika orientasi lulusan adalah menjadi pekerja. Tetapi prospek berubah dari sempit menjadi luas ketika orientasi bergeser dari seorang pekerja bergeser menjadi wirausaha. Program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berbasis kewirausahaan "entrepreneurship""technopreneurship", atau "infopreneurship" adalah perguruan tinggi masa depan dan pantas dijadikan pilihan.
6. Menguji sumberdaya perguruan tinggi
Ketersediaan Fasilitas fisik yang memadai diperlukan guna mendukung proses belajar mengajar efektif, fasilitas yang diperlukan seperti kecukupan ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio, ruang unit pelaksana teknis, ruang instalasi, ruang kantor, dan sebagainya adalah penting. Sekarang adalah era informasi, maka yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan sarana pembelajaran yang mengarah pada penyelenggaraan pendidikan berbasis ICT (information and communications technology. Mengingat media internet merupakan sumber perkembangan ilmu pengetahuan dan terapan, maka peranan ICT menjadi syarat terpenting bagaimana mewujudkan keberhasilan proses pembelajaran. Melalui ICT diharapkan perguruan tinggi mampu menjawab kebutuhan pasar pengguna lulusan. Ketersediaan Fasilitas e-learning (kuliah jarak jauh langsung) adalah ciri-ciri perguruan tinggi yang telah memanfaatkan ICT bagi proses belar mengajar.
7. Menguji Status
Ada dua (dua) legalitas minimal setiap program studi selaku penyelenggara pendidikan di perguruan tinggi. Pertama, ijin penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dimana ijin penyelenggaraan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Kedua, status akreditasi yang di keluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Depdiknas dengan peringkat A, B, C dan tidak terakreditasi. Peringkat menunjukkan tingkat kemampuan proses penyelenggaran tingkat program studi dilihat dari berbagai aspek, seperti: jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 2: “Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Jadi status akreditasi sendiri tidak menjadi bermakna jika orientasi lulusan bukan menjadi pekerja, tetapi menjadi wirausaha yang mandiri. Selembar kertas berupa ijazah bukan untuk melamar pekerjaan semata, tetapi merupakan bukti perserta didik pantas menjadi lulusan perguruan tinggi dengan ciri-ciri lulusan: kritis, kreatif, inovatif, rasional dan berorientasi solusi bukan ilusi.
8. Menguji Keyakinan.
Terakhir, apapun pilihannya harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Ketika pilihan sudah diputuskan pantang mundur ke belakang. Kegagalan diawali ketika munculnya keraguan. Pendidikan kualias adalah mahal dan butuh pengorbanan besar. Pengorbanan adalah investasi, dan investasi pendidikan adalah investasi jangka panjang. Hasil dari investasi pendidikan tidak dengan cepat dapat dirasakan manfaatnya bagi stakeholder.
9. Penutup
Warisan harta yang melimpah kepada anak yang tak berilmu akan habis dalam waktu singkat, tetapi warisan ilmu akan kekal sampai akhir hayat. Anak yang berilmu dapat memelihara harta orang tuanya, bahkan harta tersebut akan tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.
Anak bangsa yang berilmu dapat memelihara kekayaan bangsa dan negara. Anak bangsa berilmu adalah SDM yang memiliki daya saing tinggi dan menjadi modal utama kemajuan dan kemadirian bangsa. Bangsa yang mandiri adalah bangsa yang menghargai sejarah dan karya sesama anak bangsa. Dengan demikian kita dapat mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang kuat dan berdaulat.
Bangsa yang kuat harus didukung ekonomi yang kuat. Kedaulatan Ekonomi bangsa menjadi syarat penting kedaulatan bangsa. Melalui kesempatan studi lanjut ke perguruan tinggi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang mandiri. Tanpa mengecilkan arti anak bangsa yang tidak berkesempatan menikmati belajar di perguruan tinggi, maka kepada lulusan perguruan tinggi, yaitu dokter, guru, insinyur, ekonom, sosiolog, akuntan, peneliti, notaris, apoteker dan profesi lainnya diharapkan dapat berpartisipasi membangun masyarakat peduli produk Indonesia sebagai syarat mewujudkan Indonesia Mandiri ! Ayo, Indonesia bangkit!

 

Jumat, 07 September 2012

ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS


KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS

Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar.
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.


  ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Dari Kasus diatas maka adapun fakta hukum yang bisa disimpulkan yakni :
1. Adanya 17 Rekenening Fiktif yang terdapat di PT. Sarijaya Permana Sekuritas
2. 17 Rekenaing Fiktif itu dibuka oleh Herman Ramli sebagai Komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas dan sebagai pemegang saham terbesar 
3. Dana yang dimasukan dalam 17 rekening fiktif itu berasal dari dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas dengan cara mendebet 13074 rekening nasabah
4. Adanya perintah dari Herman Ramli kepada stafnya untuk menaikkan batas transaksi agar bisa melakukan transaksi
5. Adanya persetujuan dari direksi untuk menaikkan batas tarnsaksi tersebut
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK dianggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Seperti diutarakan sebelumnya bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi.
Dari beberapa jenis kejahatan pasar modal sebagaimana diutarakan diatas maka jika kita hubungkan dengan kasus yang dialami oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar moda yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatn atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana ang terkandung dalam pasal 90 tersebut. Menurut hemat kami maka ada beberpa unsur dalam pasal 90 diatas yakni :

1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yangmeliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangkaPenawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan ataupenjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2. Unsur Setiap Pihak
Yang dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok terorganisasi.
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
(6) Melawan hukum;
(7) Memakai nama palsu atau martabat palsu;
(8) Tipu muslihat;
(9) Rangkaian kebohongan;
(10) Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
Selain pengertian penipuan dalam pasal 378 KUHP, adapun oleh beberapa ahli yang memberikan pendapatnya bahwa yang dimaksud dengan penipuan di bidang pasar modal yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
4. Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud atau tujuan Dari unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek dengan menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti
2. Unsur setiap pihak
Unsur setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4. Unsur menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu Herman Ramli juga menggunakan sarana yakni memanfaatkan jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai salah satu bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.