KASUS REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa Herman Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya
Permana Sekuritas dianggap penuntut umum telah melakukan tindak pidana
penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat ulah ketiga terdakwa, 13.074
nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6 milyar.
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun 2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available (TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli, Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya
Apabila diakumulasikan, pemilik 60 persen saham
perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4
miliar, termasuk di dalamnya modal perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh
karena itu, Herman dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan,
dan pencucian uang yang merugikan 13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6
miliar.
Mabes Polri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan
kasus Sarijaya masuk dalam ranah pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan
UU Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan pencucian uang.
ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA
SEKURITAS
Dari Kasus diatas maka adapun fakta hukum yang bisa
disimpulkan yakni :
1. Adanya 17
Rekenening Fiktif yang terdapat di PT. Sarijaya Permana Sekuritas
2. 17
Rekenaing Fiktif itu dibuka oleh Herman Ramli sebagai Komisaris PT Sarijaya
Permana Sekuritas dan sebagai pemegang saham terbesar
3. Dana yang
dimasukan dalam 17 rekening fiktif itu berasal dari dana nasabah PT Sarijaya
Permana Sekuritas dengan cara mendebet 13074 rekening nasabah
4. Adanya
perintah dari Herman Ramli kepada stafnya untuk menaikkan batas transaksi agar
bisa melakukan transaksi
5. Adanya
persetujuan dari direksi untuk menaikkan batas tarnsaksi tersebut
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK dianggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK dianggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Seperti diutarakan sebelumnya bahwa Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar
modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain
menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para
pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi.
Dari beberapa jenis kejahatan pasar modal sebagaimana
diutarakan diatas maka jika kita hubungkan dengan kasus yang dialami oleh PT
Sarijaya Permana Sekuritas maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar moda
yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8
Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang
secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu
atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut
serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual
Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu
kejahatn atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana
selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka
perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana ang terkandung dalam pasal 90
tersebut. Menurut hemat kami maka ada beberpa unsur dalam pasal 90 diatas yakni
:
1. Unsur
Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan
yangmeliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang
terjadi dalam rangkaPenawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan
penawaran, pembelian dan ataupenjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten
atau Perusahaan Publik
2. Unsur
Setiap Pihak
Yang dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar
modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha
bersama, asosiasi atau keompok terorganisasi.
3. Unsur
menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal
378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
(6) Melawan hukum;
(7) Memakai nama palsu atau martabat palsu;
(8) Tipu muslihat;
(9) Rangkaian kebohongan;
(10) Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
Selain pengertian penipuan dalam pasal 378 KUHP,
adapun oleh beberapa ahli yang memberikan pendapatnya bahwa yang dimaksud
dengan penipuan di bidang pasar modal yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
huruf c yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak
mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
4. Unsur
dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu
sedangkan sarana yang dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg
alat dl mencapai maksud atau tujuan Dari unsur-unsur pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 maka akan kita analisa
lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT
Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1. Unsur
Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam
kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai
komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik
penjualan maupun pembelian efek dengan menggunakan dana nasabah yang didebet
dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah
terbukti
2. Unsur setiap
pihak
Unsur setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini
yakni Herman Ramli sebagai orang perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak
telah terbukti
3. Unsur
menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material yang berupa 17 rekening fiktif
dan melakukan transaksi saham untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Pihak-pihak lain yang ditipu yakni BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO
dan pihak nasabah sendiri yang dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif
tersebut. Dengan demikian nsur menipu atau mengelabui pihak lain telah
terbukti.
4. Unsur
menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara yang digunakan Herman Ramli untuk
melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni dengan membuka 17 rekening fiktif
dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan
menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu Herman Ramli juga menggunakan sarana yakni
memanfaatkan jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT.
Sarijaya Permana Sekuritas untuk memerintahkan stafnya menaikkan batas
transaksi dan meminta direksi untuk menyetujui penaikkan batas transaksi
tersebut. Dengan demikian unsur menggunakan cara atau sarana apapun telah
terbukti.
Sebagai salah satu bentuk konkretisasi dari peran
Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan
pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana
Sekuritas indikasi kejahatan yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli
sehingga peran bapepam harus diawali dengan melakukan tindakan pemeriksaan
berupa meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait yag diduga melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya
selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan,
jika berkas penyidikan telah lengkap maka bisa dilimpahkan kepada kejaksaan
untuk melakukan penuntutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar